DPC LSM Pematank Soroti 6 Perusahaan Di Sungai Menang

Ogan Komering Ilir-PT. Russelindo Putra Pirima (RPP) yang berdiri di Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan Menjalin kerjasama dengan beberapa desa yang ada di Kecamatan Sungai Menang.

Namun hal itu tidak dirasakan sedikitpun oleh warga desa yang menjadi lahan perkebunan oleh PT. RPP mulai dari Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

Corporate Social Responsibility (CSR) malah dirasakan warga Kabupaten Mesuji Lampung, Hal ini menjadi sorotan Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Mesuji.

Ketua DPC Pematank sangat menyayangkan hal tersebut CSR yang seharusnya perusahaan yang memiliki tanggung jawab secara sosial kepada masyarakat sekitar malah sebaliknya masyarakat sekitar sedikitpun tidak merasakannya.

“Perusahaan tersebut berdiri dan bekerja sama di wilayah OKI, tapi malah sebaliknya bantuan justru diberikan kepada masyarakat Mesuji Lampung,” Jelas Ferdi. Sabtu (29/04/2023).

Ferdi menambahkan Miris nya limbah industri yang kelola perusahan berdampak pada pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat.Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

"Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH" Terangnya

Prinsipnya, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu

Harun warga Desa Gajah Mati menjelaskan’ ada 6 perusahaan yang berdiri didesa kami, tapi sedikitpun kami masyarakat belum pernah merasakan bantuan sama sekali malah sebaliknya kami bekerja di wilayah sendiri sangat dipersulit.

Sudah puluhan tahun banyaknya berdiri perusahaan didesa kami menjadi dampak yang tidak baik, kini kami mencari ikan sudah punah , hutan sudah tidak ada membuat warga menjadi menderita karna itulah mata pencarian warga desa,” Sambung Harun dengan sedih.

Kami masyarakat gajah mati sangat heran dengan PT. BMH (Bumi Mekar Hijau) malah menumpang selama 99 tahun. Inilah yang semakin membuat marasyakat menderita menumpang tanpa ada ganti rugi dan tanggung jawab secara sosial kepada masyarakat,” Ujarnya.

Kini kami dibuat resah dengan berdirinya dermaga PT. Samporna Agro didesa gajah mati, sungai tercemar limbah dan bau busuk, banyak warga sepanjang sungai merasakan gatal-gatal bila mandi disungai,” Tutup Harun.Ardi


Tidak ada komentar