Geram!Warga Pemilik Plasma Geruduk Polres Mesuji
Mesuji-Sudah tiga bulan lamanya kasus penggelapan satu truk tandan buah sawit segar (TBS) milik warga Desa Agungbatin dan Mulyaagung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji yang dilaporkan ke Mapolres setempat belum ada kejelasan.
Haryono, warga Agung Batin salah satu pemilik kebun sawit yang diplasmakan ke PT. Budi Dwiyaksa Perkasa (BDP) Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, mengatakan dia bersama sejumlah masyarakat mendatangi Mapolres untuk menanyakan kejelasan kasus tersebut.
“Kasus penggelapan sawit plasma ini saya laporkan ke Polres pada 17 Juni 2023 lalu. Ada barang bukti berupa satu truk Isuzu Giga BG 8949 IL, bermuatan TBS 9 ton sudah disita sebagai barang bukti di Polres Mesuji. Selain itu, pengakuan dari lapak tempat penjualan sawit di Desa Kembang Blok B, Surya Adi, OKI, Sumatera Selatan membenarkan telah membeli satu truk sawit plasma tersebut yang harusnya di setor ke PT Tunas Baru Lampung (TBL),” jelas Haryono.
Hingga saat ini, laporan Polisi Nomor : LP/83-B/VI/2023/SPKT/Res Mesuji/Polda Lampung tentang Tindak Penggelapan belum juga ditingkatkan statusnya.
“Sampai saat ini terlapor masih bebas dan itu menjadi pertanyaan warga para petani plasma yang dikelola Koperasi Mesuji E yang sudah melaporkan soal ini ke polisi,” katanya.
Masih kata Haryono, ia mendapat pemberitahuan dari polisi dengan Nomor : B/88-45/VIII/2023/Reskrim Tanggal 09 Agustus 2023 bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara di Ditreskrimum Polda Lampung Tanggal 8 Agustus 2023 dengan hasil gelar perkara untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penggelapan tersebut.
Kasus penggelapan sawit plasma ini terkuat saat Haryono membuntuti Suroso karena curiga melihat truk bermuatan sawit keluar dari kebun plasma sore hari. Padahal kantor plasma sudah tutup.
Kemudian, truk tersebut diikuti ke jalur lintas timur (jalintim) arah ke Pabrik sawit TBL di Simpang Pematang tempat setor pengiriman TBS.
Namun ditengah jalan, tiba-tiba truk berhenti. Lalu sopir keluar dan membuka terpal dan segel di bak truk. Kemudian truk putar balik ke arah OKI. Melihat gelagat itu, Haryono dan rekannya Suparto mengikuti mobil tersebut dari belakang.
Akhirnya mobil truk itu sampai di Desa Kembang Blok B, Surya Adi, OKI, Sumsel di sebuah lapak sawit setempat. Sampai di lokasi truk sudah selesai timbang dan akan membawa muatan ke pabrik.
“Lalu saya cegah, saya tanya, pihak lapak akhirnya mengaku jika sawit itu dari plasma. Saya langsung kontak polisi dan membawa truk ke Polres Mesuji,” ujarnya.
Kemudian, kata Haryono, malam itu juga ia langsung membuat laporan mewakili para petani plasma yang dirugikan karena penggelapan itu. Informasi terakhir, ujar dia, aksi penggelapan itu bukan pertama kali namun sudah berkali-kali dilakukan.
Disisi lain, Kuasa Hukum Haryono yang mewakili masyarakat pemilik plasma, Reza, meminta Polres Mesuji bersikap profesional menangani kasus ini.
“Sudah 3 bulan kasus ini bergulir . Ini sudah jadi konsumsi Mabes Polri. Polres Mesuji cepat tetapkan tersangka, bahkan mungkin naik ke Sidik agar kasus ini terang benderang,” jelas Reza.
Reza katakan jika Polres Mesuji tidak memiliki alasan apapun untuk menunda kasus ini.
“Dari bukti bukti yang ada, unsur formil dan materil sudah mencukupi. Tinggal ketegasan dan keprofesionalan Polres Mesuji untuk menetapkan tersangka. Karena, barang bukti sudah ada di polres dan sudah ada pemeriksaan 11 orang, termasuk ahli pidana hukum dari Universitas Bandar Lampung,” tegasnya. (Red)
Post a Comment