Diduga Lemahnya Pengawasan Integritas Bawaslu Mesuji Dipertanyakan
Mesuji-Situasi Politik Di kabupaten Mesuji Mulai menghangat,kususnya di kecamatan Simpang Pematang,selain berlomba lomba memasang alat peraga kampanye (APK) diduga beberapa bacaleg sudah melakukan kampanya terselubung.
Walaupun masi dalam tahapan penetepan DCS namun hasrat berpolitik begitu menyala.
Jika merujuk pada UU pemilu No. 7 Tahun 2017 yang isinya Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat.
Dapat dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
Integritas serta sikap bawaslu Mesuji saat ini perlu di pertanyakan,jika di biarkan hal seperti ini dapat menimbulkan kegaduhan di kalangan pendukung masing-masing calon.
Menurut sumber yang enggan di sebut nama nya mengatakan,dirinya diberi oleh seseorang yang entah team atau pendukung yang ada di gambar,"tidak tau siapa, saya di dikasih stiker yang ada foto serta nama dan nomor urut nya katanya mau nyaleg dengan menunjukan stiker itu"ujarnya.(Samsul)
Post a Comment